Riders Uang Pertanggungan



Riders: iPLAN (Perlindungan Jiwa dan Dana Investasi)
Apabila Tertanggung Utama meninggal di dalam masa perlindungan Asuransi Dasar dan Polis masih dalam keadaan aktif, Penanggung akan membayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Dasar iPLAN dan Nilai Polis (apabila ada) kepada Yang Ditunjuk. Apabila Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya masa asuransi, Penanggung akan membayarkan Nilai Polis (apabila ada) kepada Pemegang Polis.

Riders: Spouse Term Life-PLAN (Perlindungan Jiwa)
Apabila Tertanggung Tambahan meninggal pada saat usia tidak melebihi 99 tahun dalam masa perlindungan Asuransi Tambahan Spouse Term Life-PLAN dan Polis masih dalam keadaan aktif, Penanggung akan membayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan Spouse Term Life-PLAN kepada Pemegang Polis.

Riders: Child Term Life-PLAN (Perlindungan Jiwa)
Apabila Tertanggung Tambahan meninggal pada saat usia tidak melebihi 18 tahun dalam masa perlindungan Asuransi Tambahan Child Term Life-PLAN dan Polis masih dalam keadaan aktif, Penanggung akan membayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan Child Term Life-PLAN kepada Pemegang Polis.