Riders: CI Accel-PLAN (Perlindungan Kondisi Kritis)
Apabila Tertanggung Utama mengalami dan memenuhi salah satu kriteria dari 36 kondisi kritis sebagaimana tercantum dalam “Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis” pada saat usia Tertanggung tidak melebihi 70 tahun dalam masa perlindungan Asuransi Tambahan dan Polis masih dalam keadaan aktif, Penanggung akan membayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan CI Accel-PLAN kepada Pemegang Polis. Pembayaran santunan ini akan mengurangi manfaat Produk Asuransi Dasar iPLAN. Khusus untuk manfaat Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk pembuluh darah jantung, manfaat yang dibayarkan adalah 10% Uang Pertanggungan CI Accel-PLAN.
Riders: CI Add-PLAN (Perlindungan Penyakit Kondisi Kritis)
Apabila Tertanggung Utama mengalami dan memenuhi salah satu kriteria dari 36 kondisi kritis sebagaimana tercantum dalam “Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis” pada saat usia Tertanggung Utama tidak melebihi 70 tahun, Tertanggung Tambahan dewasa tidak melebihi 70 tahun dan Tertanggung Tambahan anak anak tidak melebihi 25 tahun dalam masa perlindungan Asuransi Tambahan CI Add-PLAN dan Polis masih dalam keadaan aktif, Penanggung akan membayarkan santunan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan CI Add-PLAN kepada Pemegang Polis. Pembayaran santunan ini tidak akan mengurangi manfaat Produk Asuransi Dasar iPLAN. Khusus untuk manfaat Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk pembuluh darah jantung, manfaat yang dibayarkan adalah 10% Uang Pertanggungan CI Add-PLAN.
Riders: MCI-PLAN (Perlindungan Penyakit Kondisi Kritis)
Memenuhi kriteria salah satu dari kondisi kritis untuk tiap jenis stadium dan kriteria kondisi kritis pada manfaat tambahan, pada saat MCI-PLAN telah berlangsung 90 hari dan usia Tertanggung tidak melebihi 85 tahun, diberikan Uang Pertanggungan MCI-PLAN yang tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
Berikut ketentuan dalam MCI-PLAN:
1. Kondisi kritis dikelompokkan dalam 3 jenis stadium yaitu stadium awal (21 jenis kondisi), stadium menengah (35 jenis kondisi) dan stadium akhir (5 jenis kondisi).
2. Persentase Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan MCI-PLAN berdasarkan Kondisi Kritis sebagaimana diatur dalam Tabel Tingkat Keparahan Kondisi Kritis sebagai berikut:
a. Apabila Tertanggung didiagnosa menderita Kondisi Kritis atau menjalani pembedahan atas Kondisi Kritis dengan Tingkat Keparahan “Kondisi Kritis Tahap Awal – Tingkat Keparahan 50”,
maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan MCI-PLAN.
b. Apabila Tertanggung didiagnosa menderita Kondisi Kritis atau menjalani pembedahan atas Kondisi Kritis dengan Tingkat Keparahan “Penyakit Kritis Mayor – Tingkat Keparahan 100”,maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan MCI-PLAN dikurangi dengan Total Manfaat Asuransi Tambahan MCI-PLAN, yang telah dibayarkan sebelumnya.
c. Apabila Tertanggung didiagnosa menderita Kondisi Kritis atau menjalani pembedahan atas Kondisi Kritis dengan Tingkat Keparahan “Kondisi Kritis Katastropik – Tingkat Keparahan 200”, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan MCI-PLAN dikurangi dengan Total Manfaat Asuransi Tambahan MCI-PLAN, yang telah dibayarkan sebelumnya.
d. Dalam hal Tertanggung didiagnosa menderita Kondisi Kritis atau menjalani pembedahan atas Kondisi Kritis dengan kriteria “Angioplasty dan Penatalaksanaan Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung”, Penanggung hanya akan membayarkan 10% (sepuluh persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan MCI-PLAN dengan jumlah maksimum Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu orang Tertanggung dan selanjutnya selama Masa Asuransi Tambahan MCI-PLAN masih berlaku, tidak ada pembayaran lagi atas klaim Kondisi Kritis “Angioplasty dan Penatalaksanaan Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung” tersebut.
3. Tertanggung tetap hidup dalam kurun waktu 30 hari sejak kriteria klaim atas kondisi kritis terpenuhi.
4. klaim dibayarkan hanya untuk 1 (satu) Kondisi Kritis dari setiap Tingkat Keparahan. Setelah klaim dibayarkan, tidak ada pembayaran klaim dikemudian hari dengan Tingkat Keparahan, yang sama atau lebih rendah.
5. Karena pembayaran klaim untuk setiap Tingkat Keparahan Kondisi Kritis yang ditanggung adalah hanya 1 (satu) kali maka tidak ada Masa Tunggu antara klaim dari masing-masing Tingkat Keparahan yang ditanggung.