Group Corporate merupakan sebuah inovasi produk asuransi iPLAN yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan dan memastikan kinerja yang maksimal dalam perusahaan. Didesain secara cermat sesuai dengan kebutuhan Anda akan perlindungan kesehatan dan investasi bagi karyawan Anda, menjadikan iPLAN Corporate sebuah produk asuransi pilihan saat ini.
Spesifikasi Produk
Nasabah: Perorangan
Usia Minimum: 6 bulan
Usia Maksimal: 65 tahun
Pembayaran Premi & Investasi: bulanan, per quartal, per semester, per tahun, dan sekali bayar
Minimum Premi: Rp.200.000,- per bulan
Maksimal Premi: tidak terbatas
Perlindungan Kesehatan: sesuai dengan riders yang dipilih nasabah
Sistem Claim: swipe card technology dan iClick
Jenis Investasi: -
Tingkat pertumbuhan rata-rata: -
Fasilitas Tambahan: iClick
Kebutuhan Dana: -
7 Main Benefits Of Generali's Group / Corporate Insurance
01Asuransi Jiwa. Berupa uang pertanggungan yang akan diberikan oleh Generali Indonesia apabila Tertanggung Utama meninggal di dalam masa perlindungan Asuransi Dasar dan Polis masih dalam keadaan aktif.
02Cacat Tetap Total. Apabila Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap dalam masa perlindungan Asuransi dan Polis masih dalam keadaan aktif.
03Kecelakaan. Apabila Tertanggung Utama meninggal atau mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh secara total, tetap dan tidak dapat dipulihkan dikarenakan akibat langsung dari kecelakaan dalam masa perlindungan Asuransi dan Polis masih dalam keadaan aktif.
04Rumah Sakit dan Pembedahan. Di lebih dari 700 mitra Rumah Sakit Generali yang tersebar di seluruh Indonesia.
Rawat inap
Perawatan Intensif (ICU/HCU/ICCU)
Operasi
Kunjungan Dokter Umum
Kunjungan Dokter Spesialis
Aneka Pelayanan RS
Perawat Pribadi
Rawat Jalan Darurat
Jasa Ambulans
Perawatan sebelum & sesudah RS
05Asuransi Melahirkan. Baik sebelum dan sesudah kelahiran, persalinan secara normal maupun caesar dalam masa perlindungan Asuransi Dasar dan Polis masih dalam keadaan aktif.
Pertanggungan persalinan Normal
Pertanggungan persalinan Caesar
Pertanggungan keguguran
Pertanggungan Pra dan Pasca kelahiran
06Asuransi Rawat Jalan. Berupa perawatan yang diberikan sebelum dan sesudah rawat inap Rumah Sakit selama dalam masa perlindungan Asuransi Dasar dan Polis masih dalam keadaan aktif.
Kunjungan ke Dokter Umum
Kunjungan ke Dokter Spesialis
Obat-obatan berdasarkan resep
Diagnosa Lab dan X-Ray
Perawatan Terapi Fisik
Imunisasi Dasar
07Asuransi Rawat Gigi. Baik pencegahan maupun perawatan selama dalam masa perlindungan Asuransi Dasar dan Polis masih dalam keadaan aktif.
Perawatan Gigi Pencegahan
Perawatan Dasar Gigi
Perawatan Gigi Kompleks
Perawatan Gigi Palsu
